Mengenal Profesi Akuntan Publik

Mengenal Profesi Akuntan Publik
Di Posting Oleh : MIZAN Blog
Kategori : Artikel Populer Ekonomi

Mengenal Profesi Akuntan Publik - Media Akuntansi (2002) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa profesi berasal dari kata professus yang dalam Yunani berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang dihubungkan dengan sumpah atau janji yang bersifat religius, sehingga ada ikatan batin bagi seseorang yang memiliki profesi tersebut untuk tidak melanggar dan memelihara kesucian profesinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya).

Adapun akuntan menurut Sujiman (2006) ialah ahli yang berpekerjaan menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi dan memperbaiki taat buku serta asministrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Maka berdasarkan pengertian di atas, profesi akuntan dapat diartikan sebagai bidang pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan, pembimbingan, pengawasan dan perbaikan pembukuan keuangan perusahaan dengan dilandasi pendidikan akuntansi.

Menurut Handbook 1998 International Federation of Accountant (IFAC) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa ada beberapa karakteristik sebuah profesi yakni:

  1. Menguasai suatu keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan
  2. Mempunyai kode etik dan standar keahlian/kinerja (professional)
  3. Memperoleh pengakuan masyarakat dengan adanya penggunaan gelar tertentu
  4. Mempunyai organisasi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi tersebut.
Sedangkan Hall (1968) dalam Sujiman (2006) dalam artikelnya “Professionalization and Bureaucratization” pada American Sociological Review edisi Februari 1968 menyatakan bahwa profesi memiliki ciri sebagai berikut:

  1. Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik.
  2. Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi.
  3. Menguasau suatu keahlian pada bidang tertentu.
  4. Mandiri dalam pembiayaan pengembangan kinerja profesi.
Dari beberapa karakteristik profesi di atas, maka dapat dikatakan bahwa akuntan publik adalah sebuah profesi dengan alasan:

  1. Adanya pengetahuan khusus atau memerlukan keahlian tertentu dalam melaksanakan profesinya. Pengetahuan ini diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan baik yang berupa pendidikan formal melalui program sarjana (S1) atau Vokasi (D3), pendidikan informal seperti kursus-kursus akuntansi, dan pendidikan profesi lanjutan seperti PPAk (Program Pendidikan Akuntansi).
  2. Memiliki standar keahlian kinerja dan standar moral (Kode Etik). Seorang akuntan publik harus bekerja dalam standar yang sudah ditetapkan seperti Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar moral (Kode Etik) juga dimiliki akuntan publik yang merupakan pedoman berperilaku seseorang dalam perannya sebagai akuntan publik.
  3. Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik dimana kepentingan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Akan tetapi, bukan berarti akuntan publik tidak perlu dibayar dalam melaksanakan tugasnya, melainkan seorang akuntan publik lebih dituntut untuk bersikap mengabdi kepada masyarakat.
  4. Diperlukan izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Perizinan akuntan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011.
  5. Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi, dalam arti memiliki suatu organisasi profesi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi akuntan publik. Kriteria ini sudah terpenuhi dengan adanya Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang memiliki tugas pokok dalam menyusun dan mengawasi standar profesi tersebut.
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Ketentuan mengenai akuntan publik diIndonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya. Semakin besar perusahaan, maka dana untuk mengaudit yang diperlukan tentunya semakin besar. Akuntan publik berperan sebagai pihak independen dalam menilai kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, bukan hanya keahlian yang dituntut dari seorang akuntan publik, tetapi juga kejujuran (integritas) dalam melakukan pekerjaan. Hal ini penting karena pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan sangat bergantung pada pendapat/opini akuntan publik.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian Keuangan.

Bidang jasa yang digeluti dalam profesi akuntan publik meliputi:

  1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Positif dan Negatif Posisi Indonesia di Daerah Tropis

PDRB dan Penjelasannya

Kedudukan dan Fungsi Pancasila