Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Di Posting Oleh : MIZAN Blog
Kategori : PKn
Kedudukan dan Fungsi Pancasila - Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pads mass kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Adapun kedudukan dan fungsi pancasila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
- Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta slam sekitarnya.
- Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Selanjutnya, hukum pulalah yang berlaku sebagai norms di dalam Negara, sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukurn atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan somber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dij abarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norms yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti rant muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logis berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
4. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Itulah empat kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia. Mudah-mudahan memberi ilmu bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar